PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-3/PB/2018

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-3/PB/2018
TANGGAL 5 MARET 2018
TENTANG

PETUNJUK TEKNIS REVISI ANGGARAN YANG MENJADI KEWENANGAN 
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PADA TAHUN ANGGARAN 2018 

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN  NOMOR PER-3/PB/2018

Dalam pelaksanaannya, PMK Revisi Anggaran diikuti oleh turunan peraturan berupa Perdirjen Perbendaharaan yang untuk tahun anggaran 2018 ini telah diterbitkan Perdirjen Nomor Per-3/PB/2018 tentang Juknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Ditjen Perbendaharaan Tahun Anggaran 2018.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama