KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI 1/PMK.05/2019
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BONDOWOSO PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
[DOWNLOAD]
Pasal 1 :
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna Jasa.
Tags
Peraturan Menteri