PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1/PMK.05/2019

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI 1/PMK.05/2019 
TENTANG 
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III BONDOWOSO PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN RI 1/PMK.05/2019
Pasal 1 :
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Bondowoso pada Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada pengguna Jasa.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama